Skip to main content

PT - CV - FIRMA - UD

1.      PERSEROAN TERBATAS (PT) 

       Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Syarat pendirian PT :
  1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
  3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
  5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
  6. Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
Cara  pendirian pt dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:
  • Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
  • Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
  • No telepon perusahaan
  • Jumlah Modal Dasar perusahaan
  • Jumlah Modal Setor perusahaan
  • Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
  • Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
  • Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  • Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
2.       CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)
        Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Yang dimaksud sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan pada persekutuan, sedangkan dia tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. Status seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari modal tersebut.
  • Dalam CV dengan Saham dikenal adanya sekutu kerja (sekutu komplementer) yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan (tidak terbatas). Pertanggung jawaban seperti ini pada PT mirip dengan direksi (pengurus), tetapi direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (terbatas). 
  • Sekutu kerja pada CV dengan Saham  boleh diangkat untuk selamanya, sedangkan direksi pada PT tidak dapat diangkat buat selamanya, ia bisa diberhentikan sekatuwaktu. 
  • Dalam CV dengan Saham tidak dikenal adanya Dewan Pengawas Syariah, tetapi dalam PT (UUPT 2007) mengenal adanya Dewan Pengawas Syariah.
Syarat pendirian CV : 

1)    Persiapan


  • Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV) · Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV 
  • Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV 
  • Menentukan tempat kedudukan CV 
  • Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif 
  • Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut 
2)    Pendaftaran ke notaris
          Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV 
3)    Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan
3.     VENNOOTSCHAP ONDER FIRMA
       adalah sebuah bentuk persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama”. Dari ketentuan pasal diatas dapat disimpulkan bahwa Persekutuan Firma merupakan persekutuan khusus. Kekhususan itu terletak pada tiga unsur mutlak sebagai tambahan pada Persekutuan Perdata (Maatschap), yaitu: 
 

a. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD) 

b. Dengan nama bersama atau Firma (Pasal 16 KUHD)

c. Pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
       
       Dengan demikian, Persekutuan Perdata yang unsur tambahannya kurang dari apa yang disebutkan diatas, maka Persekutuan Perdata itu belum menjadi Persekutuan Firma. Molengraaff memberikan pengertian Firma dengan menggabungkan Pasal 16 dan Pasal 18 WvK, yaitu suatu perkumpulan (vereniging) yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan Firma dengan pihak ketiga.
 
Syarat pendirian FIRMA :

1) Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD): 

  • Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma; 
  • Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma); 
  • Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari; 
  • Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma; 
  • Saat mulai dan berakhirnya Firma;
  • Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma 

2)  Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD) 

3) Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD) 

4)  Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.


4.        PERUSAHAAN DAGANG (PD)
       Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) merupakan perusahaan perseorangan yang biasanya dilakukan atau dijalankan oleh satu orang pengusaha.30 Perusahaan perseorangan ini modalnya dimiliki oleh satu orang. Pengusahanya langsung bertindak sebagai pengelola yang kadangkala dibantu oleh beberapa orang pekerja. Pekerja tersebut bukan termasuk pemilik tetapi berstatus sebagai pembantu pengusaha dalam mengelola perusahaannya berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Perusahaan perseorangan ini biasa disebut dengan one man corporation atau een manszaak.
         Dalam perusahaan perseorangan kadang-kadang tampak banyak orang yang bekerja, tetapi mereka itu adalah pembantu pengusaha dalam perusahaan, yang hubungan hukumnya dengan pengusaha bersifat perburuhan dan pemberian kuasa.
         Modal dalam perusahaan perseorangan milik satu orang, yaitu milik si pengusaha. Karena modal ini milik satu orang, maka biasanya modal itu tidak besar. Sebagian besar perusahaan perseorangan ini modalnya termasuk modal kecil atau modal lemah.
         Kedudukan hukum dari Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) tidaklah tegas karena tidak dapat dikategorikan dengan Maatschap, Firma, dan CV yang diatur dalam KUHD. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia seakan-akan cendrung mempersamakan bentuk perusahaan perseorangan ini dengan “Handelsvennootschap” yang dapat mendekati pengertian “vennootschap” pada umumnya seperti Maatschap, Firma, dan CV. Padahal pengertian vennootschap (menurut BW baru Belanda) adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang  atau lebih yang mana mengikatkan diri  untuk bersama-sama membiayai, mengerjakan atau menjalankan suatu perusahaan.

Jelaslah bahwa pengertian Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) berbeda dengan vennootschap (persekutuan) pada umumnya. Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) terlihat lahir dari hukum kebiasaan.
            KUHD sendiri tidak mengatur secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, akan tetapi dalam praktek (hukum kebiasaan) diakui sebagai pelaku usaha. Di dalam dunia usaha, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) ini berbeda dengan vennootschap (persekutuan) yang terletak pada jumlah pengusahanya. Jumlah pengusaha dalam perusahaan perseorangan seperti PD hanya seorang, sedangkan jumlah pengusaha dalam persekutuan dua orang atau lebih. Pada Perseroan Terbatas (salah satu contoh persekutuan), jumlah pengusahanya sama dengan jumlah pemegang saham, yang  berarti bahwa keseluruhan pemegang saham pada PT adalah pengusaha.


Syarat pendirian UD :
Untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun demikian, jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:
  1. Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usahanya;
  2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
  3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi UD sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
  4. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Comments

Popular posts from this blog

ANALISIS GAME

            Permainan atau yang lebih dikenal dengan sebutan game kini sering dimainkan oleh berbagai lapisan masyarakat pada zaman sekarang permainan lebih mudah dan dapat dijumpai di berbagai media-media seperti computer, smartphone, tablet, dan lain-lain. Game yang mencakup didalamnyapun sangat bermacam-macam, contohnya seperti game strategi, game RPG, game race dan masih banyak yang lainnya. Game – game yang diciptakan tentunya mengunakan alat – alat dan aturan – aturan yang wajib aja. Seperti game – game berikut ini diciptakan menggunakan berbagai jenis algoritma baik itu algoritma Greedy, algoritma Backtracking, Minimax dan yang lain – lain. Algortima – algoritma tersebut dimasukan kedalam suatu wadah yang disebut namanya adalah Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan merupakan salah satu cabang ilmu computer yang mempelajari bagaiman cara membuat mesin cerdas, yaitu mesin yang mempunya belajar dan beradap...

KOMPUTASI MODERN

A.  Pengertian Komputasi Modern                          Komputasi modern adalah sebuah konsep sistem yang menerima intruksi-intruksi dan menyimpannya dalam sebuah memory, memory disini bisa juga dari memory komputer. Oleh karena pada saat ini kita melakukan komputasi menggunakan komputer maka bisa dibilang komputer merupakan sebuah komputasi modern. Konsep ini pertama kali digagasi oleh John Von Neumann (1903-1957). Beliau adalah ilmuan yang meletakkan dasar-dasar komputer modern. Von Neumann telah menjadi ilmuwan besar abad 21. Von Neumann memberikan berbagai sumbangsih dalam bidang matematika, teori kuantum, game theory, fisika nuklir, dan ilmu komputer yang di salurkan melalui karya-karyanya . Beliau juga merupakan salah satu ilmuwan yang terkait dalam pembuatan bom atom di Los Alamos pada Perang Dunia II lalu. Kegeniusannya dalam matematika telah terli...

BIOINFORMATIKA

        Bioinformatika adalah ilmu yang mempelajari penerapan teknik komputasional untuk mengelola dan menganalisis informasi biologis. Bidang ini mencakup penerapan metode-metode matematika, statistika, dan informatika untuk memecahkan masalah-masalah biologis, terutama dengan menggunakan sekuens DNA dan asam amino serta informasi yang berkaitan dengannya. Contoh topik utama bidang ini meliputi basis data untuk mengelola informasi biologis, penyejajaran sekuens (sequence alignment), prediksi struktur untuk meramalkan bentuk struktur protein maupun struktur sekunder RNA, analisis filogenetik, dan analisis ekspresi gen. Secara umum, Bioinformatika dapat digambarkan sebagai : segala bentuk penggunaan komputer dalam menangani informasi-informasi biologi. Dalam prakteknya, definisi yang digunakan oleh kebanyakan orang bersifat lebih terperinci. Bioinformatika menurut kebanyakan orang adalah satu sinonim dari komputasi biologi molekul (penggu...